TOTAL DANA 2023 - 2027

$750,000

Re-Granting - General Support - Institutional Support

TOTAL DANA AGUSTUS 2023 - JULI 2024

$250,000

Institutional Support

TOTAL DANA OKTOBER 2024 - SEPTEMBER 2029

$5,000,000

General Support

TOTAL DUKUNGAN DANA $800,000

Agustus 2023 - September 2024 ( $300,000 )
Februari 2025 - Juli 2026 ( $500,000 )

Pendanaan Langsung ( Re-Granting )

TOTAL DUKUNGAN DANA 2023 - 2027

$1,050,000

Re-Granting - General Support

TOTAL DANA 2024 - 2026

$2,500,000

Re-Granting - Endowment
Program

Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat Fanua Gwardakau – Komunitas Ganabay | Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat dengan SK Bupati Kepulauan Aru

Organisasi Penanggung Jawab
AMAN
Lokasi
Maluku
Pendanaan Langsung
66,070,000
Periode
Mulai
Berakhir
Target
1. Peningkatan pemetaan Wilayah Adat, Wilayah Kelola Rakyat, dan Lokasi Prioritas Reforma Agraria, 2. Perlindungan, penguatan hak, dan pengakuan wilayah Masyarakat Adat, Petani, Nelayan, Perempuan, dan Generasi Muda
Status
Selesai

Bagikan ke :

Facebook
WhatsApp
X

Masyarakat Adat Ganabai Desa Gwardakau Kecamatan Aru Tengah dan Masyarakat Adat Ngaiguli Desa Ngaiguli Kecamatan Aru Selatan, hidup di wilayah pesisir Kepulauan Aru, tepatnya di Pulau Maekor dan Pulau Tarangan. Secara turun-temurun, Masyarakat Adat Ganabai dan Ngaiguli menggantungkan hidupnya dari sumber daya laut.  Mereka menghasilkan tangkapan ikan, udang, kepiting, cumi-cumi, dan lainnya, serta hasil Hutan Adat melalui budidaya palawija, kopi, kayu keras dan pengolahan kerajinan dari bahan hasil hutan yang dikelola secara tradisional. Selain itu, masyarakat juga memiliki peternakan unggas dan babi. Hal ini menunjukkan bahwa kehidupan sosial dan ekonomi Masyarakat Adat sangat bergantung pada keberlanjutan pengelolaan ekosistem laut dan hutan adat di wilayah adat mereka.

Namun terdapat permasalahan di masing–masing Masyarakat Adat seperti pada Masyarakat Adat Ganabai yang memiliki “petuanan” atau wilayah adat yang cukup luas namun hingga saat ini belum memiliki peta wilayah adat. Hal ini menyebabkan mereka sangat rentan kehilangan hak ulayatnya karena letaknya yang berbatasan langsung dengan lokasi perusahaan perikanan. Sementara pada Masyarakat Adat Ngaiguli, sejak tahun 2014 sudah memiliki peta wilayah adat dan memiliki profil komunitas adat tetapi belum mengusulkan adanya penetapan SK Bupati tentang Pengakuan Wilayah Adat.

Kondisi ini mendorong Masyarakat Adat Ganabai dan Masyarakat Adat Ngaiguli untuk terus memperjuangkan pengakuan hak atas wilayah adatnya baik di darat maupun laut dengan melakukan aksi unjuk rasa dan menuntut kepada Pemerintah Daerah. Harapannya, dengan adanya penerbitan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Aru tentang penetapan wilayah adat dapat membantu Masyarakat Adat untuk meningkatkan perlindungan wilayah adatnya termasuk keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya seperti fauna endemik burung cendrawasih yang hidup di Hutan Adat Ganabai serta Masyarakat Adat dapat membangun dan mengelola wilayah adatnya secara mandiri, adil dan berkelanjutan. Selain itu, sejarah panjang mengenai konflik di Kepulauan Aru yang berkaitan dengan wilayah adat juga berdampak dan merugikan Masyarakat Adat karena belum adanya tapal batas wilayah adat yang disepakati.

Oleh karena itu, untuk memperkuat pengakuan wilayah adatnya maka Masyarakat Adat Ngaiguli dan Masyarakat Adat Ganabai mendorong inisiatif untuk melakukan pemetaan partisipatif dan pengakuan wilayah adat mereka yang berdampak terhadap adanya kepastian luas wilayah adat masing-masing komunitas, adanya pengakuan secara sosial diakui oleh masyarakat adat lain yang bersebelahan sehingga dapat mencegah konflik tata batas  atau kemungkinan tumpang tindih serta adanya kepercayaan diri dan rasa aman dari masing-masing Masyarakat Adat untuk mengelola wilayah adatnya. Adapun luas pemetaan wilayah adat di kedua Masyarakat Adat tersebut berdampak hingga 83.045 hektare.

Scroll to Top