Program
Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat Fanua Gwardakau – Komunitas Ganabay | Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat dengan SK Bupati Kepulauan Aru
Organisasi Penanggung Jawab
Lokasi
Pendanaan Langsung
Periode
Mulai
Berakhir
Target
Status
Bagikan ke :
Masyarakat Adat Ganabai Desa Gwardakau Kecamatan Aru Tengah dan Masyarakat Adat Ngaiguli Desa Ngaiguli Kecamatan Aru Selatan, hidup di wilayah pesisir Kepulauan Aru, tepatnya di Pulau Maekor dan Pulau Tarangan. Secara turun-temurun, Masyarakat Adat Ganabai dan Ngaiguli menggantungkan hidupnya dari sumber daya laut. Mereka menghasilkan tangkapan ikan, udang, kepiting, cumi-cumi, dan lainnya, serta hasil Hutan Adat melalui budidaya palawija, kopi, kayu keras dan pengolahan kerajinan dari bahan hasil hutan yang dikelola secara tradisional. Selain itu, masyarakat juga memiliki peternakan unggas dan babi. Hal ini menunjukkan bahwa kehidupan sosial dan ekonomi Masyarakat Adat sangat bergantung pada keberlanjutan pengelolaan ekosistem laut dan hutan adat di wilayah adat mereka.
Namun terdapat permasalahan di masing–masing Masyarakat Adat seperti pada Masyarakat Adat Ganabai yang memiliki “petuanan” atau wilayah adat yang cukup luas namun hingga saat ini belum memiliki peta wilayah adat. Hal ini menyebabkan mereka sangat rentan kehilangan hak ulayatnya karena letaknya yang berbatasan langsung dengan lokasi perusahaan perikanan. Sementara pada Masyarakat Adat Ngaiguli, sejak tahun 2014 sudah memiliki peta wilayah adat dan memiliki profil komunitas adat tetapi belum mengusulkan adanya penetapan SK Bupati tentang Pengakuan Wilayah Adat.
Kondisi ini mendorong Masyarakat Adat Ganabai dan Masyarakat Adat Ngaiguli untuk terus memperjuangkan pengakuan hak atas wilayah adatnya baik di darat maupun laut dengan melakukan aksi unjuk rasa dan menuntut kepada Pemerintah Daerah. Harapannya, dengan adanya penerbitan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Aru tentang penetapan wilayah adat dapat membantu Masyarakat Adat untuk meningkatkan perlindungan wilayah adatnya termasuk keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya seperti fauna endemik burung cendrawasih yang hidup di Hutan Adat Ganabai serta Masyarakat Adat dapat membangun dan mengelola wilayah adatnya secara mandiri, adil dan berkelanjutan. Selain itu, sejarah panjang mengenai konflik di Kepulauan Aru yang berkaitan dengan wilayah adat juga berdampak dan merugikan Masyarakat Adat karena belum adanya tapal batas wilayah adat yang disepakati.
Oleh karena itu, untuk memperkuat pengakuan wilayah adatnya maka Masyarakat Adat Ngaiguli dan Masyarakat Adat Ganabai mendorong inisiatif untuk melakukan pemetaan partisipatif dan pengakuan wilayah adat mereka yang berdampak terhadap adanya kepastian luas wilayah adat masing-masing komunitas, adanya pengakuan secara sosial diakui oleh masyarakat adat lain yang bersebelahan sehingga dapat mencegah konflik tata batas atau kemungkinan tumpang tindih serta adanya kepercayaan diri dan rasa aman dari masing-masing Masyarakat Adat untuk mengelola wilayah adatnya. Adapun luas pemetaan wilayah adat di kedua Masyarakat Adat tersebut berdampak hingga 83.045 hektare.