Program
Pemetaan Wilayah Adat dan Advokasi Mendorong Perda Pphma Banggai Laut
Organisasi Penanggung Jawab
Lokasi
Pendanaan Langsung
Periode
Mulai
Berakhir
Target
Status
Bagikan ke :
PERLINDUNGAN WILAYAH ADAT TADUNO DI BANGGAI LAUT MELALUI PEMETAAN PARTISIPATIF
Wilayah Masyarakat Adat Taduno, Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah menghadapi ancaman akibat aktivitas eksploitasi alam. Wilayah laut yang sejak lama menjadi tulang punggung bagi perekonomian Masyarakat Adat Taduno terancam akan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan pukat harimau dan bom ikan. Wilayah daratan juga tidak terlepas dari ancaman pembukaan tambang batu gamping sebagai penunjang tambang nikel di Morowali Utara.
Ancaman itulah yang mendasari pelaksanaan pemetaan Wilayah Adat Taduno, yaitu guna mempertegas sekaligus untuk melindungi wilayah adat dari ancaman eksploitasi alam skala besar. Sebanyak 15 orang pemuda adat, terdiri dari 5 orang perempuan dan 10 orang laki-laki, terlibat dalam pelatihan pemetaan sebagai awal kegiatan. Setelah pelatihan, kelima belas peserta terlibat secara langsung dalam survei pengambilan titik koordinat. Penggalian data-data sosial yang dibutuhkan dilaksanakan dengan cara menelusuri batas-batas wilayah adat mereka. Verifikasi dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada lagi wilayah yang belum terpetakan. Setelah diverifikasi, data-data sosial itu kemudian ditetapkan melalui penandatanganan berita acara.
Selama pelaksanaan pemetaan partisipatif tantangan yang dihadapi oleh Masyarakat Adat Taduno bersifat teknis. Lantaran luasan wilayah adat Taduno tidak hanya berada di daratan melainkan juga mencakup wilayah lautan dan dengan jumlah luasan mencapai belasan ribu hektare, para peserta yang terlibat dalam pemetaan tersebut harus memakai strategi yang tepat guna menyelesaikan inisiatif tersebut dalam waktu yang sangat terbatas, hanya 6 hari.
Inisiatif pemetaan partisipatif tersebut memberikan dampak terhadap wilayah seluas 79.944,99 hektare yang juga mencakup 2 wilayah adat berbatasan, yakni wilayah adat Lipu La’alo dan Lipu Lantibung. Sementara itu, luas wilayah adat Taduno yang telah dipetakan dan diajukan untuk mengurus pengakuan mencapai 7.080 hektare. Dampak sosial yang dirasakan dari inisiatif pemetaan dan pengakuan tersebut mencapai 869 orang.