Program
Pemetaan Wilayah Masyarakat Adat Komunitas Saleati dan Bantuan Jagung 1 Kelompok
Organisasi Penanggung Jawab
Lokasi
Pendanaan Langsung
Periode
Mulai
Berakhir
Target
Status
Bagikan ke :
Strategi Masyarakat Adat Saleati di Banggai Kepulauan Melindungi Wilayah Adatnya dari Ancaman Tambang dan Mewujudkan Kedaulatan Pangan
Masyarakat Adat Saleati merupakan bagian dari Masyarakat Adat Pau Lipu Tano Tuu yang berada di Desa Saleati, Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah. Secara turun temurun, Masyarakat Adat Saleati telah memiliki aturan larangan adat dalam pengelolaan wilayah adatnya seperti larangan menebang pohon di dekat mata air dan hutan keramat, larangan mengolah lahan komunal tanpa izin dari ketua adat, larangan melepas hewan ternak di dekat perkebunan orang lain dan sebagainya.
Namun, wilayah adat tersebut saat ini diperhadapkan dengan permasalahan mengenai adanya pembukaan konsesi pertambangan batu gamping. Oleh karena itu, untuk mendorong perlindungan hak-hak Masyarakat Adat dari ancaman ekspansi perusahaan tambang dan sebagai upaya untuk memperkuat identitas masyarakat adat serta menggali potensi sumber-sumber penghidupan wilayah adatnya maka Masyarakat Adat Saleati didampingi Pengurus Daerah (PD) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) BANGKEP mendorong inisiatif pemetaan wilayah adat secara partisipatif.
Dari inisiatif ini kemudian Masyarakat Adat Saleati berhasil melakukan pemetaan wilayah adatnya seluas 2.276 hektare yang telah dibahas dan disepakati oleh perwakilan tokoh adat, tokoh masyarakat dan lembaga Pemerintah Desa. Hal ini berdampak terhadap adanya pengetahuan lokal untuk dipindahkan dalam peta spasial menggunakan GPS yang dimiliki oleh Masyarakat Adat Saleati mengenai batas-batas wilayah adatnya, lokasi hutan adat, kebun, sumber mata air, sungai dan pengetahuan lokal lainnya seperti sejarah,hukum dan aturan adat yang berlaku, tempat situs bersejarah atau keramat, tempat-tempat ritual dan budaya lainnya yang masih dijaga dan diterapkan secara turun temurun.
Selain itu, untuk meningkatkan ekonomi kolektif dan mewujudkan kedaulatan pangan di wilayah adatnya, bersamaan dengan inisiatif pemetaan berlangsung, Masyarakat Adat Saleati kembali mendorong pembentukan Kelompok Petani Masyarakat Adat yang terdiri dari 10 anggota untuk mengolah wilayah adatnya dengan menanam jagung di lahan seluas 1,5 hektare dan jarak tanam 15 sampai 25 cm. Hal ini berdampak terhadap adanya potensi hasil ekonomi kolektif masyarakat adat hingga Rp.27.000.000 pertahun.