Program
Mendorong Pemetaan Wilayah Adat di Komunitas Masyarakat Adat Baliti, Bolaromang, dan Suka
Organisasi Penanggung Jawab
Lokasi
Pendanaan Langsung
Periode
Mulai
Berakhir
Target
Status
Bagikan ke :
Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) Gowa merespons kebutuhan tiga Masyarakat Adat terkait pemetaan wilayah adat. Keberadaan peta wilayah adat bagi Masyarakat Adat bisa dikatakan sangat penting. Peta memberikan gambaran terperinci kepada Masyarakat Adat maupun publik terkait wilayah, orang-orangnya, batas dan penanda wilayah, hingga kekayaan sumber penghidupan di sana. Kini, Masyarakat Adat bisa secara langsung mengetahui dan memeriksa bersama-sama segala informasi yang sebelumnya mereka peroleh secara turun-temurun itu melalui produk kartografi. Secara fungsi, peta juga dibutuhkan ketika proses pengakuan dan perlindungan wilayah adat dilakukan, beserta dengan data profil dan sejarah desa. Dalam konteks sosial Masyarakat Adat, peta memiliki fungsi beragam, dari penetapan tata guna dan tata kelola wilayah hingga terkait perlindungan situs-situs keramat. Titik koordinat yang menandai batas-batas wilayah adat di peta juga memiliki fungsi untuk mencegah konflik antar wilayah adat yang berbatasan.
Ketiga Masyarakat Adat di Gowa yang wilayahnya telah dipetakan ialah Masyarakat Adat Baliti, Masyarakat Adat Bolaromang, dan Masyarakat Adat Suka. Ketiga kelompok Masyarakat Adat tersebut menduduki wilayah di Kecamatan Parigi dan Kecamatan Tombolo Pao, Gowa. Sebelum pemetaan dilakukan, para peserta diberikan pelatihan terkait pemetaan partisipatif. Materi yang diberikan meliputi pemahaman kegunaan peta wilayah adat, cara penggunaan sistem pemosisi global (GPS), hingga data-data apa yang diperlukan dalam pembuatan peta.
Meski dalam pelaksanaanya ketiga kelompok Masyarakat Adat tersebut menemukan tantangan, secara umum pemetaan partisipatif tersebut memberikan dampak yang baik. Tantangan yang dimaksud seperti masih ada kalangan Masyarakat Adat terutama dari generasi tua yang tidak mampu menggunakan alat GPS, tingkat partisipasi yang cukup minim dari perencanaan awal, hingga soal pembagian waktu antara kesibukan peserta dengan pelaksanaan kegiatan. Sementara itu, dampak baik dalam pelaksanaan pemetaan partisipatif, pertama, tentu kini ketiga kelompok Masyarakat Adat itu telah memiliki peta wilayah adat, termasuk data-data penunjang. Dengan peta, transfer pengetahuan soal batas-batas wilayah dan tempat-tempat penting di wilayah adat dapat diteruskan kepada generasi muda melalui peta yang telah dibuat. Pun, soal kini mereka memiliki pegangan untuk mendorong penerbitan kebijakan daerah terkait pengakuan Masyarakat Adat di wilayah Gowa, sebuah langkah awal yang paling krusial.
Dari pelaksanaan inisiatif pemetaan ketiga wilayah adat tersebut memiliki dampak seluas 3.437,42 hektare. Inisiatif ini juga berdampak kepada 4.121 jiwa, dengan rincian 862 laki-laki, 1.139 perempuan, dan 2.121 generasi muda. Secara umum, inisiatif pemetaan wilayah adat ini juga memberikan dampak terkait meningkatnya kepercayaan diri Masyarakat Adat. Dengan hadirnya peta, mereka memiliki alat dan dasar atas luasan, sumber penghidupan, dan pengelolaan atas tanah tersebut di depan mata hukum dan pihak di luar wilayahnya.