Program
Pemetaan Paritisipatif Wilayah Adat Dayak Tewoyan
Organisasi Penanggung Jawab
Lokasi
Pendanaan Langsung
Periode
Mulai
Berakhir
Target
Status
Bagikan ke :
Peta Wilayah Adat: Upaya Masyarakat Adat Dayak Tewoyan Melindungi Ruang Hidup
Masyarakat Adat Dayak Tewoyan merupakan komunitas Masyarakat Adat yang melingkupi 19 kampung yang hidup di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Saat ini mereka berkomitmen untuk dapat melindungi wilayah adatnya melalui penyediaan peta wilayah adat yang dihasilkan disepakati masing-masing batasnya oleh 19 kampung. Hal ini merupakan salah satu respon mereka atas ancaman adanya perusahaan skala besar yang ada di sekitar dan dalam wilayah adat. Perusahaan tambang batu bara adalah salah satunya, perusahaan lain juga mengancam keberadaan wilayah adatnya yang mengantongi izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) untuk mengambil kayu di hutan alam.
Pemetaan wilayah adat Dayak Tewoyan ini diawali dengan adanya konsolidasi di 15 kampung adat. Awalnya mereka mengira cakupan wilayah adat mereka hanya di 15 kampung, namun setelah dilakukan identifikasi melalui musyawarah-musyawarah adat diperoleh data bahwa anggota Masyarakat Adat Dayak Tewoyan tersebar di 19 kampung yang ada di Kecamatan Teweh Timur dan Gunung Purei, Kalimantan Tengah. Hal ini dibuktikan dari adanya hasil penggalian data sosial ke 15 kampung yang diperoleh dari tim penggali data, terdiri dari 1 orang dari PD AMAN Barito Utara dan 1 orang dari PW AMAN Kalimantan Tengah. Dalam perjalanan tim melakukan penggalian data sosial diperoleh data dari tetua-tetua adat bahwa terdapat 4 kampung lain yang merupakan bagian dari Dayak Tewoyan. Ditunjukkan dengan kesamaan kesejarahan asal-usul mereka.
Lima belas kampung itu adalah Liju, Benangin I, Benangin II, Benangin III, Sampirang I, Sampirang II, Tanjung Harapan, Linon Besi I, Linon Besi II, Muara Mea, Lampeong I, Lampeong II, Lawarang, Payang, Berong dan empat kampung lainnya adalah Kampung Tambaba, Baok, Liju II dan Mapuak.
Sebelum dilakukan pemetaan partisipatif untuk data spasial, tim pemetaan melakukan konsolidasi di masing-masing kampung untuk mendapat persetujuan dalam bentuk berita acara kesepakatan pelaksanaan pemetaan. Dari 19 kampung yang sebelumnya secara lisan menyatakan kesepakatan untuk melakukan pemetaan wilayah adat Dayak Tewoyan, ada 10 kampung (Linon Besi I, Lawarang, Muara Mea, Baok, Berong, Benangin I, Benangin II, Benangin III, Tambaba, Payang) yang berhasil didapatkan persetujuan secara tertulis. Sedangkan 9 sisanya belum didatangi secara langsung karena kendala waktu dan teknis lainnya.
Tahap selanjutnya mereka akan melengkapi persetujuan dari 9 kampung. Persetujuan tersebut krusial untuk dapat melaksanakan tahap-tahap selanjutnya dalam pemetaan. Mulai dari lokakarya untuk pelatihan teknis pemetaan, pengambilan titik koordinat di lapang, forum diskusi bersama tetua adat, hingga tahap akhir finalisasi peta. Peta wilayah adat yang akan mereka hasilkan memperkuat dasar mereka untuk melakukan advokasi demi mendapatkan pengakuan hak Masyarakat Adat melalui Perda tingkat kabupaten maupun SK pengakuan wilayah adat yang dikeluarkan oleh bupati. Pengakuan tersebut yang kemudian akan dijadikan dasar untuk dapat menegaskan kembali bahwa wilayah yang saat ini dibebani izin tambang dan HPH adalah milik Masyarakat Adat Dayak Tewoyan. Program ini berdampak di wilayah adat seluas 221,05 hektare.




