
Program
Mendorong Pemetaan Wilayah Adat di Komunitas Adat Laha-Laha dan Rumbiah serta Kesepakatan Batas melalui Berita Acara Tata Batas Wilayah Berbatasan
Organisasi Penanggung Jawab
Lokasi
Pendanaan Langsung
Periode
Mulai
Berakhir
Target
Status
Bagikan ke :
Menandai Wilayah, Memastikan Hak Masyarakat Adat Laha-Laha dan Rumbia – Sulawesi Selatan
Di wilayah berbukit dengan ketinggian lebih dari 1.400 meter di atas permukaan laut, dua komunitas Masyarakat Adat yang selama ini menjaga hutan-hutan primer Sulawesi Selatan bermukim secara turun-temurun: Laha-laha dan Rumbia. Kedua komunitas ini berada 75 kilometer jauhnya dari pusat pemerintahan, terpencil, dan dikelilingi bentang alam yang masih lestari. Namun, wilayah adat mereka belum diakui secara resmi oleh negara, dan sebagian besar area justru masuk dalam kawasan hutan negara.
Komunitas Masyarakat Adat Laha-Laha dan Rumbia menyadari bahwa jika tak bergegas menandai batas wilayah dan menyusun dokumen pengajuan, wilayah adat dapat diambil alih atau diklaim oleh pihak lain. Inilah yang mendorong komunitas untuk bergerak, bukan cuma sebagai tindakan preventif, tetapi juga sebagai langkah membangun posisi tawar. Bersama PD AMAN Sinjai, mereka memulai inisiatif pemetaan partisipatif wilayah adat, disertai memastikan kesepakatan batas dengan desa-desa sekitar.
Kegiatan ini dimulai pada Januari 2025 melalui sosialisasi di aula Desa Terasa. Pertemuan dihadiri oleh para tetua adat, pemuda, perempuan, serta perangkat desa. Dalam sesi ini, warga memahami bahwa pemetaan partisipatif bukan cuma menggambar wilayah adat, tetapi juga sebagai dasar pengakuan resmi dari pemerintah daerah, yang kini tengah membuka ruang melalui Perda dan panitia identifikasi Masyarakat Adat tingkat kabupaten.
Selanjutnya, pelatihan pemetaan partisipatif digelar di masing-masing komunitas. Pemuda Adat berlatih menggunakan GPS, mencatat titik koordinat, dan mendokumentasikan tempat-tempat penting secara partisipatif. Pengetahuan para tetua tentang batas alam, nama tempat, dan situs sakral menjadi panduan utama. Terjadi pertukaran pengetahuan antar gender antar generasi, pengetahuan yang sebelumnya hanya hidup dalam ingatan dan lisan mulai diabadikan dalam bentuk spasial dan visual tertulis.
Keterlibatan Pemuda Adat dalam pelatihan dan survei menciptakan regenerasi pengetahuan antar generasi. Pengetahuan yang sebelumnya hanya hidup dalam ingatan dan lisan mulai diabadikan dalam bentuk spasial dan visual. Sementara Perempuan Adat menyumbang informasi penting tentang situs-situs air, tempat obat-obatan tradisional, dan ruang ritual adat. Jadi kolaborasi ini tak semata tentang teknis pemetaan, tapi proses kolektif membangun kedaulatan atas ruang hidup bersama.
Pemetaan dilanjutkan dengan survei dan penggambaran peta wilayah adat, baik di Laha-laha maupun Rumbia. Hasilnya: dua peta wilayah adat yang rincik, mencakup total area lebih dari 3203,6hektar (771,14 ha di Laha-laha dan 2.432,46 ha di Rumbia). Peta-peta ini mencatat batas wilayah, lokasi-lokasi penting, serta sejarah dan budaya yang hidup di tengah Masyarakat Adat.
Langkah berikutnya adalah menyepakati batas-batas wilayah dengan desa tetangga. Diskusi kampung dan forum antarwilayah digelar, hingga akhirnya dokumen berita acara tata batas ditandatangani oleh para kepala desa yang berbatasan langsung. Rangkaian proses yang dilakukan memperkuat legitimasi wilayah adat di tingkat lokal dan tentu mempermudah proses verifikasi di tingkat kabupaten.
Lebih dari 700 Masyarakat Adat Laha-laha dan Rumbia mendapat manfaat langsung, dan ribuan lainnya akan terdampak secara tidak langsung, karena pemerintah desa dan kabupaten kini memiliki data pemetaan untuk diproses jadi pengakuan resmi.
Perubahan juga mulai terlihat. Warga tidak hanya tahu batas wilayahnya, tetapi juga mulai menyadari bahwa peta adalah alat advokasi dan negosiasi kebijakan. Peta menjadi simbol kepastian dan instrumen untuk masa depan, baik untuk mempertahankan tanah dari klaim pihak luar maupun sebagai dasar pengelolaan kampung yang lebih baik.
Tantangan tentu ada. Jalanan berlumpur, jurang, sungai, dan hujan jadi penghalang saat survei lapangan. Warga menyiasatinya dengan menyiapkan peralatan tenda, logistik, dan memilih waktu-waktu yang tepat. Komunikasi dilakukan melalui kader-kader komunitas untuk menjaga jadwal tetap berjalan. Dengan memastikan partisipasi sejak awal dalam proses pemetaan partisipatif mempererat solidaritas dan hasilnya terasa jadi milik bersama.
Pemetaan partisipatif di Laha-laha dan Rumbia bukanlah akhir, melainkan awal jalan panjang menuju pengakuan dan perlindungan wilayah adat di tengah dinamika kebijakan pembangunan yang seringkali menyampingkan kepentingan Masyarakat Adat.
Laha-laha dan Rumbia menandai wilayahnya bukan sekadar di dalam ingatan dan lisan tetua adat, tapi peta yang tergambar di atas kertas dan kesepakatan batas yang telah diterima oleh desa sekitar. Dan yang terpenting, komunitas Masyarakat Adat Laha-laha dan Rumbia punya pengetahuan baru untuk melindungi tanah leluhur mereka.




