Program
Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat Wuasa
Organisasi Penanggung Jawab
Lokasi
Pendanaan Langsung
Periode
Mulai
Berakhir
Target
Status
Bagikan ke :
Menjaga Rimbo Sekampung: Upaya Generasi Muda Menghidupkan Kembali Pengetahuan Leluhur Masyarakat Adat Marga Benakat Sumatera Selatan
Di Wilayah Adat Marga Benakat di Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, khususnya di kecamatan Benakat (Desa Padang Bindu, Desa Betung, Desa Pagar Dewa, Desa Rami Pasai, Desa Pagar Jati, dan Desa Hidup Baru), mencakup Hutan Ada Rimbo Sekampung yang ditetapkan pemerintahan Belanda, tepatnya pada 1932 oleh de Opzicter Bijhet Boscwesen. Marga Benakat merupakan satu marga dari suku Lematang Ilir. Sedangkan suku Lematang Ilir adalah satu dari 13 suku yang ada di Palembang, Sumatera Selatan. 13 suku di Palembang antara lain Komering Ulu, Komering Ilir, Lematang Ilir, Lematang Ulu, Muara Dua, Musi Ilir dan Suku Anak Dalam, Musi Ulu, Ogan Ulu, Ogan Ilir, Palembang dan Banyuasin, Pasemah, Rawas, serta Tebing Tinggi. Dulunya, Marga Benakat mengklaim luas hutan adatnya sekitar 6.000 hektar, tapi setelah masuknya sejumlah perusahaan perkebunan sawit dan perusahaan HTI, yang memiliki konsesi, juga perusahaan Batu Bara di Kabupaten Muara Enim, Ogan Komering Ulu (OKU), Lahat dan Musirawas, hutan adat tersebut ditetapkan Pemerintah Kabupaten Muara Enim seluas 3.000 hektare.
Keberadaan Hutan Rimbo Sekampung masih sangat penting terkait sumber resapan air, ritual, pengobatan, dan juga penghidupan Masyarakat Adat yang sebagiannya telah beralih pekerjaan menjadi buruh perkebunan Sawit, berkebun karet bagi yang masih memiliki lahan, atau bahkan ada sebagian kecil pernah terlibat di perambahan hutan. Sangat disayangkan, banyaknya penebangan liar, menyebabkan banyak pohon-pohon yang hilang seperti pohon gaharu, merbau, sungkai, jenis-jenis tanaman obat dan tanaman ritual, juga tanaman lokal lainnya. Dan juga di sekitar hutan ini masih menjadi lokasi jalur perlintasan gajah. Oleh karenanya Masyarakat Adat Marga Benakat melakukan rehabilitasi hutan adat untuk tujuan salah satunya membangun pagar pembatas antara wilayah Adat dengan wilayah kerja perusahaan, sekaligus revitalisasi pengetahuan lokal bagi perempuan dan generasi muda adat. Rehabilitasi ini melibatkan tiga Sekolah Adat yaitu Sekolah Adat Hidup Baru, Sekolah Adat Benakat, Sekolah Adat Belanti.
Kegiatan rehabilitasi diawali dengan proses revitalisasi pengetahuan lokal dengan Berasan Adat atau pertemuan dengan tokoh adat, diharapkan kegiatan adat dan petuah-petuah adat dapat kembali dilakukan untuk melestarikan adat istiadat yang ada di Komunitas Marga Benakat. Selanjutnya ada kegiatan pendokumentasian jenis – jenis tanaman yang ada di wilayah adat Marga Benakat. Setelah pengenalan jenis tanaman dilakukan, maka dilakukan kembali Berasan Adat sebelum memulai penanaman jenis tanaman lokal di Hutan Adat Rimbo Sekampung. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mendapatkan pemahaman dari sisi adat dari para tetua adat. Kemudian tim dari Sekolah Adat mulai melakukan survey untuk menetapkan titik lokasi prioritas rehabilitasi sebesar 10 hektar. Baru setelahnya dilakukan pembibitan secara gotong royong di Rumah Pembibitan. Kemudian baru dilakukan penanaman tanaman lokal oleh Sekolah Adat di Hutan Adat. Setelah itu monitoring tanaman juga dilakukan untuk mengganti bibit yang telah mati dengan yang baru. Kegiatan ini juga disebarluaskan ke seluruh wilayah adat sehingga dapat diketahui dan dipelajari bersama anggota Masyarakat Adat baik perempuan dan generasi muda untuk bersama-sama merawat dan melestarikannya. Di akhir kegiatan rehabilitasi juga dilakukan pertemuan kampung, mensosialisasikan program rehabilitasi hutan adat termasuk menyebarluaskan tentang jenis-jenis tanaman lokal yang ada di hutan adat dan telah ditanam (tanaman bernilai ekonomi, untuk pengobatan, dan ritual). Mereka juga berziarah ke makam Puyang pendiri desa serta melakukan ritual Sedekah Adat atau doa bersama.
Dengan adanya kegiatan ini yang dilakukan langsung oleh Sekolah Adat, harapannya akan dilanjutkan proses rehabilitasi Hutan Adat Rimbo Sekampung yang luasnya mencapai 3000 hektare yang baru seperempatnya direhabilitasi. Adanya pagar batas awal ini diharapkan menjadi penanda untuk proses perempuan dan generasi muda mempertahankan wilayah adat di Masyarakat Adat Marga Benakat dari perkebunan sawit dan pertambangan batu bara, sekaligus pemanfaatannya secara berkelanjutan untuk kepentingan keberlanjutan praktik ritual, penghidupan, dan pengobatan.