Program
Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat Wuasa
Organisasi Penanggung Jawab
Lokasi
Pendanaan Langsung
Periode
Mulai
Berakhir
Target
Status
Bagikan ke :
Peta sebagai Strategi Perlindungan Komunitas Masyarakat Adat Wuasa Poso dan Regenerasi Pengetahuan AdatÂ
Masyarakat Adat Wuasa yang berada di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah kini sedang menghadapi ancaman terhadap ruang hidupnya akibat adanya tumpang tindih klaim wilayah adat Wuasa dengan kawasan Taman Nasional Lore Lindu. Masyarakat Adat Wuasa mulai menyadari ancaman serius yang akan menimpa wilayah adatnya jika tidak segera berkonsolidasi untuk melindungi wilayah adatnya. Oleh karena itu, Masyarakat Adat Wuasa berinisiatif untuk mulai membuat peta wilayah adat yang dilaksanakan dengan melibatkan seluruh unsur Masyarakat Adat, mulai dari tetua adat, anggota komunitas, hingga generasi muda. Proses ini dilakukan sebagai bagian dari perjuangan advokasi Masyarakat Adat untuk mendapat pengakuan atas wilayah adatnya.
Kegiatan pemetaan wilayah adat ini dimulai dengan persiapan dan sosialisasi. Diawali dengan pendiskusian rencana pemetaan dengan tokoh adat, kepala desa, dan anggota komunitas Masyarakat Adat Wuasa. Dalam pendiskusian ini juga dibentuk tim pemetaan yang terdiri dari anggota Masyarakat Adat termasuk generasi muda. Sebelum melakukan pengumpulan data spasial dan data sosial, tim pemetaan mengikuti lokakarya untuk melakukan identifikasi awal dengan membuat peta sketsa wilayah adat berdasarkan ingatan dan pengetahuan kolektif masyarakat. Termasuk identifikasi batas wilayah adat, nama tempat sakral, hingga norma-norma adat yang berlaku. Sampai pada proses pengambilan data, tim melakukan survey lapangan untuk memverifikasi peta sketsa menggunakan GPS untuk mengumpulkan titik koordinat yang akurat dari batas wilayah dan titik-titik penting yang telah diidentifikasi sebelumnya.
Dari serangkaian proses di atas, dihasilkan luas wilayah adat yang dipetakan seluas 3.767 Hektar. Peta wilayah adat ini disadari oleh Masyarakat Adat Wuasa sebagai alat advokasi demi mempertahankan wilayah adatnya dari ancaman klaim wilayah oleh pemerintah. Tentunya Masyarakat Adat terus berupaya untuk mendapatkan pengakuan haknya dengan melakukan usulan pengakuan kepada pemerintah daerah melalui dasar peta yang telah mereka miliki.
Melalui pemetaan ini, Masyarakat Adat menggali kembali pengetahuan tentang nama-nama tempat, batas-batas wilayah berdasarkan cerita leluhur, dan lokasi sakral, serta menjadi warisan untuk generasi muda. Masyarakat Adat menyadari bahwa peta bukan hanya sebagai alat advokasi perlindungan wilayah adat, tetapi juga strategi untuk regenerasi pengetahuan kepada generasi penerus mereka.