TOTAL DANA 2023 - 2027

$750,000

Re-Granting - General Support - Institutional Support

TOTAL DANA AGUSTUS 2023 - JULI 2024

$250,000

Institutional Support

TOTAL DANA OKTOBER 2024 - SEPTEMBER 2029

$5,000,000

General Support

TOTAL DUKUNGAN DANA $800,000

Agustus 2023 - September 2024 ( $300,000 )
Februari 2025 - Juli 2026 ( $500,000 )

Pendanaan Langsung ( Re-Granting )

TOTAL DUKUNGAN DANA 2023 - 2027

$1,050,000

Re-Granting - General Support

TOTAL DANA 2024 - 2026

$2,500,000

Re-Granting - Endowment
Program

Membuka Akses Petani Terhadap Lahan Garapan serta Mengupayakan Ekonomi Kerakyatan yang Adil dan Berkelanjutan

Organisasi Penanggung Jawab
WALHI
Lokasi
Jawa Tengah
Pendanaan Langsung
Rp95,640,000
Periode
Mulai
01/06/2025
Berakhir
01/10/2025
Target
1. Peningkatan pemetaan Wilayah Adat, Wilayah Kelola Rakyat, dan Lokasi Prioritas Reforma Agraria, 2. Perlindungan, penguatan hak, dan pengakuan wilayah Masyarakat Adat, Petani, Nelayan, Perempuan, dan Generasi Muda, 3. Rehabilitasi dan restorasi wilayah Masyarakat Adat, Petani, Nelayan, Perempuan, dan Generasi Muda, 4. Model produksi, distribusi, dan konsumsi yang berkeadilan dan berkelanjutan sesuai dengan prinsip Masyarakat Adat, Petani, Nelayan, Perempuan, dan Generasi Muda
Status
Selesai

Bagikan ke :

Facebook
WhatsApp
X

PETANI GERMAPUN MELINDUNGI WILAYAH KELOLA RAKYAT DAN MEMBANGUN EKONOMI KERAKYATAN BAGI PETANI DI PATI JAWA TENGAH

Sebanyak 100 orang petani penggarap di Desa Pundenrejo, Jawa Tengah, yang tergabung dalam Organisasi Tani Lokal Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (OTL Germapun) mengelola lahan pertanian seluas kurang lebih 17 hektare. Pada masa kolonial lahan mereka dirampas Belanda dengan klaim eigendom verponding. Mereka menduduki kembali lahan tersebut pada masa kemerdekaan. Namun, pasca kemerdekaan hingga tahun 2024, petani Germapun harus berhadapan dengan pihak militer dan perusahaan-perusahaan yang mengklaim telah membeli Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dari militer. Dampak dari upaya perampasan itu ialah dirusaknya tanaman para petani dan sering terusir dari lahan tersebut. Praktis, aktivitas pertanian yang mereka lakukan hanya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari atau bertahan hidup.

Pendampingan kasus perampasan lahan yang menimpa petani Germapun merupakan kolaborasi antara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, LBH Teratai, dan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP). Solusi dari kasus itu ialah mendorong petani Germapun untuk mengajukan legalitas lahan pertanian mereka dalam skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Langkah pertama yang dilakukan ialah melaksanakan pemetaan partisipatif terhadap lahan pertanian para petani Germapun. Dalam proses pemetaan partisipatif LBH Semarang dan JKPP memberikan pelatihan kepada 10 orang petani terkait teknis penggunaan Sistem Pemosisi Global (GPS). Pendampingan juga dilakukan saat para petani terjun ke lapangan untuk pencatatan dan penentuan titik-titik koordinat. Data-data lapangan yang sudah didapat kemudian divisualisasikan sebagai peta. Baik peta, catatan sejarah konflik, dan dokumen-dokumen lainnya telah diserahkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN).

Selain pemetaan lahan, peningkatan kapasitas juga terdapat pada keterampilan kampanye dan pengorganisasian massa. Dalam kampanye, petani Germapun, LBH Semarang, dan LBH Teratai mengadakan konferensi pers merespons upaya kriminalisasi dari perusahaan pengklaim pemilik SHGB kepada para petani Pundenrejo. Sementara keterampilan pengorganisasian massa terlaksana pada perayaan Aksi Hari Tani Nasional 2025. Pada aksi tersebut Germapun berkolaborasi dengan organisasi tani lain seperti Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) dan Serikat Petani Pati (SPP) dan menggelar aksi di depan Kantor Bupati Pati. Bahkan, mereka juga membangun Omah Juang Germapun sebagai pusat pendidikan agraria di Jawa Tengah.

Terakhir, pendanaan juga digunakan untuk membangun unit usaha peternakan kambing. Mereka membeli 5 ekor kambing sebagai modal awal usaha. Usaha ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap kas organisasi melalui usaha pengembangbiakan dan penjualan ternak kambing.

Dalam pelaksanaan inisiatif-inisiatif tersebut petani Germapun menghadapi tantangan. Pada aktivitas pemetaan partisipatif mereka menemui kesulitan karena saat itu lahan-lahan pertanian mereka masih banyak yang ditanami tebu oleh perusahaan. Pelatihan pemetaan partisipatif maupun pelatihan hukum kritis juga harus menunggu waktu luang para petani yang sibuk untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Sementara terkait kampanye, konten-konten publikasi yang telah mereka unggah di media sosial masih sedikit memperoleh perhatian publik. Terkait pengorganisasian massa, jarak individu maupun organisasi-organisasi yang tergabung dalam aksi ternyata menjadi permasalahan tersendiri, terutama saat konsolidasi.

Ada tiga dampak dari inisiatif yang dilakukan oleh Petani Germapun. Pertama, terkait pemetaan wilayah kelola rakyat memberikan kepastian luasan dan status kepemilikan para petani Germapun atas lahan pertanian tersebut. Kedua, pendidikan atau pelatihan hukum kritis yang dilaksanakan telah berdampak terhadap keterampilan para petani untuk mengorganisasi massa demi kepentingan gerakan tani atau reforma agraria. Sementara inisiatif unit usaha peternakan kambing merupakan upaya ekonomi kolektif yang dibangun untuk memberikan kontribusi kepada keberlanjutan gerakan petani. Inisiatif ini secara langsung berdampak terhadap wilayah Desa Pundenrejo seluas 246 hektare dengan total jiwa 4.255 orang.

Scroll to Top